di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 89/2000 · Keppres No. 89 Tahun 2000 · Keppres Nomor 89 Tahun 2000
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memisahkan fungsi keamanan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dari fungsi pertahanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan integritas dan kemampuan profesional Kepolisian dengan menempatkannya di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menegakkan hukum, ketertiban umum, dan memelihara keamanan dalam negeri. Kepolisian berkedudukan langsung di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, susunan, sebutan, dan tanda pangkat Kepolisian akan diubah dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini juga menginstruksikan untuk menyiapkan Rancangan Undang-undang pengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.