Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 11/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028 (RIPPARKOTA).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengamanatkan perlunya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang diatur dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Kota Palangka Raya sebagai destinasi wisata yang maju, kreatif, dan sejahtera berlandaskan nilai-nilai budaya Betang.

Ketentuan Substansial:

RIPPARKOTA mencakup:

  1. Visi: Terwujudnya Kota Palangka Raya sebagai destinasi wisata yang maju, kreatif, dan sejahtera berlandaskan nilai-nilai budaya Betang.
  2. Misi: Membangun destinasi pariwisata, industri pariwisata, sistem pengelolaan pariwisata, pasar dan pemasaran pariwisata, serta sumber daya manusia industri pariwisata.
  3. Tujuan: Meningkatkan kualitas destinasi pariwisata, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian kota, mensinergikan tata kelola lembaga kepariwisataan, dan mengoptimalkan peran media dan asosiasi pariwisata.
  4. Sasaran: Terwujudnya peningkatan kualitas destinasi pariwisata, industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian kota, sinergi tata kelola lembaga kepariwisataan, dan optimalisasi peran media dan asosiasi pariwisata.

Arah pembangunan kepariwisataan kota meliputi prinsip pembangunan berkelanjutan, orientasi pada pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya dan lingkungan, tata kelola yang baik, keterpaduan lintas sektor, daerah, dan pelaku, serta kemitraan antar sektor.

Kebijakan pengembangan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan destinasi pariwisata (KSP), pembangunan daya tarik wisata, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pembangunan investasi di bidang pariwisata.

Pembangunan pemasaran pariwisata dilaksanakan melalui pemasaran terpadu dan pengembangan promosi destinasi tematik.

Pembangunan industri pariwisata meliputi peningkatan kualitas dan diversifikasi produk usaha pariwisata, peningkatan fasilitasi, regulasi dan insentif, serta penguatan kemitraan usaha pariwisata dan UMKM.

Pembangunan kelembagaan pariwisata meliputi koordinasi antar Kementerian, Dinas dan antar kabupaten/kota lain, dan optimalisasi organisasi kepariwisataan.

(-)

(-)