Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/KPTS/PK.400/M/3/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/KPTS/PK.400/M/3/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Zoonosis Prioritas

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 237/KPTS/PK.400/M/3/2019 · Kepmentan No. 237/KPTS/PK.400/M/3/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2019Tanggal Penetapan:26 Maret 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPenetapan Zoonosis Prioritas
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Maret 2019
Tanggal Penetapan26 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4971/KPTS/OT.140/12/2013 tentang Penetapan Zoonosis Prioritas Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan jenis zoonosis yang memerlukan prioritas untuk dikendalikan dan ditanggulangi. Latar belakang kebijakan ini adalah evaluasi terhadap zoonosis prioritas sebelumnya dan pendekatan One Health Zoonotic Disease Prioritization. Keputusan ini menetapkan 15 jenis zoonosis yang menjadi prioritas, termasuk Avian Influenza, Rabies, dan Anthraks. Pengendalian dan penanggulangan zoonosis dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksanaan dilakukan melalui program prioritas nasional, koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan respon cepat terhadap laporan masyarakat. Biaya pengendalian dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)