Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku03 September 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Pemasangan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2003 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan reklame yang baik dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, ketertiban umum, etika, estetika, dan tata nilai masyarakat Banjarnegara yang religius, serta potensi reklame sebagai sumber pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi klasifikasi reklame berdasarkan jenis dan ukuran, pola penyebaran peletakan reklame yang memperhatikan asas dan tata ruang, serta penempatan reklame yang harus memenuhi ketentuan izin dan tidak mengganggu kepentingan umum. Pengendalian reklame dilakukan berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota, dan kelaikan konstruksi. Penyelenggara reklame wajib memperoleh izin dari Bupati dan mematuhi kewajiban serta larangan yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur perizinan reklame, termasuk persyaratan permohonan, jangka waktu izin, dan pencabutan izin. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembongkaran reklame yang tidak sesuai ketentuan. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Bupati.

Izin yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf b, c, d, e, f, dan g, serta Pasal 14 huruf b, c, d, e, f, g, h, i, dan j dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 huruf a dan Pasal 13 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).