Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini menetapkan pedoman rekonsiliasi yang harus dilakukan oleh berbagai unit akuntansi, termasuk UAKPA, UAKPA BUN, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data transaksi keuangan antara unit-unit tersebut dengan UAKBUN-D/KPPN, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat. Setiap unit akuntansi wajib melakukan rekonsiliasi sebelum menyampaikan laporan keuangan ke unit akuntansi di atasnya. Proses rekonsiliasi ini harus dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun triwulanan, dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh pejabat terkait.