Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 236 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1967 tentang Pembubaran Panitia Tetap Perbaikan Pensiun Yang Dibentuk Dengan Keputusan Perdana Menteri Nomor 2/PM/1964 Tanggal 7 Januari 1964

Juga dikenal sebagai: Keppres 236/1967 · Keppres No. 236 Tahun 1967 · Keppres Nomor 236 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1967Tanggal Penetapan:5 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Tetap Perbaikan Pensiun Yang Dibentuk Dengan Keputusan Perdana Menteri Nomor 2/PM/1964 Tanggal 7 Januari 1964
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1967
Tanggal Penetapan05 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Perdana Menteri No. 2/P.M./1964 tanggal 7 Januari 1964 jo. No. 54/P.N./1966 tanggal 6 Djuni 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Tetap Perbaikan Pensiun yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Perdana Menteri. Pembubaran ini dilakukan karena telah selesainya tugas Panitia tersebut dan adanya perubahan undang-undang yang berlaku. Keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat para anggota Panitia dari jabatannya, serta menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa mereka. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 1967.

(-)

(-)