Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 6/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2021Tanggal Penetapan:15 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku15 Januari 2021
Tanggal Penetapan15 Januari 2021
Tempat PenetapanJanto

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. 2. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Perubahan tersebut meliputi Pasal 8 yang mengatur tentang retribusi tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Struktur dan besaran tarif digolongkan berdasarkan standar satuan ukuran dan tingkat kesulitan alat. Lampiran yang berisi struktur dan besaran tarif menjadi bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Selain itu, Pasal 21 dihapus dari Qanun sebelumnya.

(-)

(-)