Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Kementerian/Badan bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian/Badan meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di berbagai bidang ekonomi kreatif (pengembangan strategis, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, kreativitas media), penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dukungan substantif, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Deputi Bidang (Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Kreativitas Budaya dan Desain, Kreativitas Digital dan Teknologi, Kreativitas Media), Staf Ahli, Inspektorat, Pusat Data dan Informasi, dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.