Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bekraf 1/2024 · Peraturan Bekraf No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Bekraf Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2024Tanggal Penetapan:23 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Ekonomi Kreatif
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Tanggal Berlaku23 Desember 2024
Tanggal Penetapan23 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184), sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Kementerian/Badan bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian/Badan meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di berbagai bidang ekonomi kreatif (pengembangan strategis, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, kreativitas media), penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dukungan substantif, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Deputi Bidang (Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Kreativitas Budaya dan Desain, Kreativitas Digital dan Teknologi, Kreativitas Media), Staf Ahli, Inspektorat, Pusat Data dan Informasi, dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184), sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri/Badan ini.

(-)