Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 13/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku28 November 2016
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 56); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 57); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 58); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 59); dan 5. Peraturan Bupati Sikka Nomor 19 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Sikka (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 19).

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Perangkat Daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pariwisata, kearsipan, ketahanan pangan, perikanan, pertanian, perdagangan, dan koperasi. Badan Daerah meliputi perencanaan, keuangan, pendapatan, dan kepegawaian. Kecamatan terdiri dari 21 kecamatan dengan tipe A dan B. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. UPT dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan RSUD dr. T.C. Hillers Maumere tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan umum dan rumah sakit. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Sikka tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Puskesmas sebagai UPT Dinas Kesehatan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang puskesmas. 5. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pelantikan pejabat baru paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

(-)