Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 5 Tahun 2022

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan

Juga dikenal sebagai: Inpres 5/2022 · Inpres No. 5 Tahun 2022 · Inpres Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPeningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2022
Tanggal Penetapan12 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, serta para Gubernur dan Bupati/Wali kota. Setiap pihak memiliki tugas spesifik, seperti alokasi anggaran, penyusunan pedoman teknis, pendataan sasaran, dan verifikasi klaim. Program ini juga mengharuskan koordinasi antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)