Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Komite Nasional Teknik Keolahragaan sebagai badan pelaksana dari Dewan Olahraga Republik Indonesia. Komite ini bertanggung jawab atas urusan teknis keolahragaan, baik nasional maupun internasional. Tugas Komite meliputi perencanaan, pemimpinan, dan pengawasan kegiatan olahraga, persiapan tim nasional, serta pengaturan penggunaan tenaga ahli dan perlengkapan olahraga. Komite juga menetapkan ketentuan pengorganisasian dan manajemen organisasi olahraga. Untuk melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk biro-biro dengan susunan dan tugas yang ditetapkan oleh Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia. Penyelenggaraan kegiatan diserahkan kepada organisasi induk olahraga sesuai bidang masing-masing.