Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 7/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Mei 2012
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Mei 2012
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 terkait tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  • Penghapusan Pasal 4 ayat (3) dan (4) yang mengatur tentang tata cara perhitungan bantuan keuangan.
  • Perubahan Pasal 5 mengenai tata cara penghitungan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, dengan formula yang didasarkan pada jumlah bantuan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota periode sebelumnya.
  • Penyisipan Pasal 5A yang menetapkan APBD tahun anggaran 2008 sebagai dasar penghitungan bantuan keuangan untuk tahun 2009-2014 dan seterusnya, serta menetapkan nilai bantuan per suara sebesar Rp. 4860,-.
  • Penambahan ayat pada Pasal 6 yang mengatur pengajuan permohonan bantuan keuangan oleh pengurus partai politik kepada Walikota, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD.
  • Perubahan Pasal 8 mengenai penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Walikota.

(-)

(-)