Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan

Juga dikenal sebagai: PP 31/2026 · PP No. 31 Tahun 2026 · PP Nomor 31 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2026Tanggal Penetapan:2 Juli 2026
KetenagakerjaanPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKonsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2026
Tanggal Penetapan02 Juli 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian konsesi bagi Penyandang Disabilitas serta insentif bagi perusahaan yang mendukung pemenuhan hak-hak mereka.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan konsesi kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Konsesi tersebut diberikan minimal sebesar 20% pada berbagai sektor, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga. Besaran konsesi dapat ditingkatkan bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping pada sektor tertentu.

Selain konsesi, peraturan ini mengatur pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi, mempekerjakan penyandang disabilitas, atau menyediakan jasa pariwisata yang aksesibel. Bentuk insentif meliputi apresiasi, promosi, kemudahan perizinan, serta bantuan fasilitas kerja. Mekanisme pemberian insentif dilakukan melalui usulan yang diseleksi oleh kementerian/lembaga atau kepala daerah. Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemantauan dan evaluasi dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dan dilaporkan kepada Presiden setiap tahun.

1. Dalam hal Penyandang Disabilitas belum memiliki KPD, mereka tetap dapat memperoleh konsesi dengan menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen lain yang sebelumnya telah digunakan untuk mendapatkan konsesi. 2. Surat keterangan disabilitas tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan fasilitas pelayanan kesehatan dan berlaku hingga yang bersangkutan mendapatkan KPD.

(-)