Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 5/2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Persampahan dan Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanPulang Pisau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan persampahan dan kebersihan di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, yang merupakan bagian dari upaya mencapai kesejahteraan hidup masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengelolaan persampahan yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, melindungi sumber daya air, tanah, dan udara dari pencemaran, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi sampah dan kebersihan, tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten, hak, kewajiban, dan larangan terkait pengelolaan sampah, pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, retribusi persampahan, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan pidana.

Pemerintah Kabupaten memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan persampahan dan kebersihan yang baik, termasuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sampah, dan menyusun sistem tanggap darurat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta berkewajiban untuk memelihara kebersihan lingkungan dan melaksanakan pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan sampah, seperti membuang sampah sembarangan dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran.

1. Produsen dan Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 30 Juni 2019.

1. Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g, huruf m, dan/atau huruf n, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).