Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 4/2016 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Mei 2016
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2012 Nomor 138, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 126)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dan surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 yang mengharuskan penyesuaian tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Perubahan utama terletak pada Pasal 56 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada ketinggian menara, zonasi penempatan, dan jenis menara. Tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional dan pengawasan yang mencakup honorarium petugas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Besaran retribusi dapat memperhitungkan zonasi, ketinggian menara, jenis menara, dan jarak tempuh. Tata cara penghitungan tarif retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)