Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 4/2015 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 05 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2013 Nomor 05), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dearah Kabupaten Boalemo Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2014 Nomor 06); 2. Peraturan Bupati Boalemo Nomor 52 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 565.294.289.283,57 dan belanja sebesar Rp. 565.765.408.840,76, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (471.119.557,19). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 49.223.479.332,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.327.641.060.649,93, kewajiban sebesar Rp. 39.983.139.515,97, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.287.657.921.133,96. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 51.429.376.184,16. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD, termasuk laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Bupati Boalemo diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)