Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan panduan operasional dalam pengelolaan parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan parkir, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir.
Ketentuan substansial mencakup penetapan areal parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta kebersihan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, termasuk pola parkir, rambu-rambu, dan fasilitas parkir. Pengelolaan parkir dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan yang dapat menunjuk petugas parkir. Petugas parkir memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan, mengatur lalu lintas, memungut retribusi, dan menyetor hasil pungutan. Tarif parkir ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur kewajiban, tugas, dan tanggung jawab petugas parkir, serta pemutusan perjanjian kerja petugas parkir. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengurangan dan keringanan retribusi parkir, serta tata cara penyelesaian ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, dan kecelakaan.