Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban pemanfaatan ruas jalan dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perhubungan, khususnya sub sektor angkutan darat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tepi jalan umum untuk parkir kendaraan.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi parkir, frekuensi parkir, dan jenis kendaraan yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
- Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan zona (bebas dan strategis). Besaran tarif berbeda untuk setiap jenis kendaraan dan zona.
- Wilayah Pungutan: Retribusi parkir dipungut dalam wilayah kota tempat pelayanan parkir di tepi jalan umum diberikan.
- Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Kota atau pihak yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota. Pembayaran retribusi harus dilunasi secara tunai.