Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 21/2012 · Perda Kota Ambon No. 21 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2012Tanggal Penetapan:3 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku03 Juli 2012
Tanggal Penetapan03 Juli 2012
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor- 2 Seri C Nomor-02)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban pemanfaatan ruas jalan dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perhubungan, khususnya sub sektor angkutan darat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tepi jalan umum untuk parkir kendaraan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi parkir, frekuensi parkir, dan jenis kendaraan yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
  5. Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan zona (bebas dan strategis). Besaran tarif berbeda untuk setiap jenis kendaraan dan zona.
  6. Wilayah Pungutan: Retribusi parkir dipungut dalam wilayah kota tempat pelayanan parkir di tepi jalan umum diberikan.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Kota atau pihak yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota. Pembayaran retribusi harus dilunasi secara tunai.

1. Peraturan Walikota Ambon Nomor 5 tahun 2011 tentang Parkir Kendaraan Pada Ruas Jalan Di Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 5 Seri E Nomor 01 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua kesepakan tentang pengelolaan parkir di tepi jalan umum dengan pihak ketiga dinyatakan tetap berlaku sampai habis masanya.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen setiap bulan dari besarnya retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditangih dengan menggunakan STRD.