Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1964 tentang Susunan Dan Organisasi Biro Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1964 · Keppres No. 47 Tahun 1964 · Keppres Nomor 47 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 1964Tanggal Penetapan:20 Januari 1964
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Dan Organisasi Biro Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 1964
Tanggal Penetapan20 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan susunan dan organisasi Biro Pusat Statistik dengan tugas yang semakin meluas dan untuk menyelaraskan dengan organisasi dan tata kerja baru aparatur pemerintahan setelah regrouping Kabinet Kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik yang penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Biro Pusat Statistik dibagi menjadi beberapa biro, yaitu Biro I (Riset dan Analisis), Biro II (Statistik Rutin), Biro III (Sensus), dan Biro IV (Tata Usaha). Setiap biro dibagi lagi menjadi bagian-bagian dan seksi-seksi sesuai dengan bidang objek statistik yang dikerjakan. Di tingkat daerah, dibentuk Kantor Sensus dan Statistik Daerah di setiap Daerah Tingkat I dan II, yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif kepada Kepala Biro Pusat Statistik. Kerja sama dengan pamong praja diatur untuk kegiatan statistik yang luas. Pimpinan Biro Pusat Statistik terdiri dari Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro, serta kepala untuk setiap biro, bagian, dan seksi. Pembentukan panitia interdepartemental dapat diusulkan untuk memberikan saran tentang pelaksanaan usaha statistik.

1. Kantor Sensus dan Statistik Daerah yang dibentuk untuk Sensus Penduduk tahun 1961 dijadikan Kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik. 2. Segala sesuatu yang perlu diatur berhubung dengan perubahan tersebut didasarkan atas permufakatan dan keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Biro Pusat Statistik.

(-)