Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.05/2011 · PMK No. 64/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2011Tanggal Penetapan:30 Maret 2011
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Maret 2011
Tanggal Penetapan30 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap dengan standar biaya yang baru. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011. Ketentuan substansial yang diatur meliputi pengelompokan biaya perjalanan dinas dalam empat golongan berdasarkan jabatan dan status pegawai, serta penetapan besaran uang harian dan klasifikasi moda transportasi. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas juga diatur secara rinci, termasuk surat tugas, surat persetujuan, dan bukti pengeluaran.

(-)

(-)