Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan dan/atau pemungutan kayu rakyat di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan keseimbangan tanah serta pelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan ketertiban hasil hutan dari hutan rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Areal yang dapat dimohon untuk IPKR adalah areal hutan hak/rakyat yang secara khusus ditanam dan tumbuh tanaman kehutanan dan untuk menghasilkan kayu dan atau bukan kayu termasuk hasil penghijauan dan lahan pekarangan yang di atasnya terdapat pohon yang hidup dan tumbuh secara alami, namun keberadaannya terpelihara bersama kebun dan atau lahan pekarangan.
- Prosedur dan persyaratan permohonan izin, termasuk persyaratan administrasi (kepemilikan hutan hak, KTP/akta pendirian) dan persyaratan teknis (peta lokasi, daftar peralatan, potensi kayu).
- Tata cara penilaian permohonan dan pemberian izin oleh Kepala Dinas Kabupaten setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati.
- Masa berlaku izin minimal 6 bulan dan maksimal 12 bulan.
- Pengukuran potensi hasil hutan oleh tenaga yang berkualifikasi.
- Pembuatan Laporan Hasil Penebangan Kayu Rakyat (LHP-KR) oleh petugas yang ditunjuk.
- Pengesahan LHP-KR oleh P2LHP-KR.
- Pengangkutan hasil hutan harus disertai dokumen yang sah (SKSKB Cap KR, SKAU, Nota, FA-KO).
- Penatausahaan, penyimpanan, dan pembatalan blanko dokumen angkutan hasil hutan.
- Pelaporan ketersediaan dokumen pada pejabat penerbit.
- Pelaporan Mutasi Kayu Bulat Kayu Rakyat (LMKB-KR) dan Laporan Mutasi Kayu Olahan Kayu Rakyat (LMKO-KR).
- Pemungutan PSDH dan DR terhadap kayu bulat kayu rakyat yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan (APL dan atau KBNK).
- Hak dan kewajiban pemegang IPKR, serta larangan penebangan di luar areal dan waktu yang diizinkan.