Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan PKL agar memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman, nyaman, dan sehat. Selain itu, kegiatan PKL merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berkembang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penataan PKL:
- Pendataan dan pendaftaran PKL.
- Penetapan lokasi PKL (permanen dan sementara).
- Pemindahan dan penghapusan lokasi PKL yang tidak sesuai peruntukan.
- Peremajaan lokasi PKL.
- Pemberdayaan PKL:
- Peningkatan kemampuan berusaha.
- Fasilitasi akses permodalan dan bantuan sarana dagang.
- Penguatan kelembagaan.
- Fasilitasi peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan, pemasaran, dan promosi.
- Pembinaan dan bimbingan teknis.
- Hak dan Kewajiban PKL:
- Hak: Mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan.
- Kewajiban: Mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara lingkungan tempat usaha, menata barang dagangan dengan tertib, tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum, serta menempati lokasi usaha sesuai TDU.
- Larangan: Melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, mengganti bidang usaha ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali lokasi terjadwal), dan memperjualbelikan/menyewakan tempat usaha.
- Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan:
- Bupati melakukan monitoring dan evaluasi minimal 2 kali setahun.
- SKPD menyampaikan laporan kepada Bupati.
- Pembinaan dan Pengawasan:
- Bupati melakukan pembinaan melalui koordinasi, pendataan, sosialisasi, perencanaan lokasi, bimbingan teknis, dan pengembangan kemitraan.
- Pengawasan teknis dan fungsional dilaksanakan oleh SKPD.