di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 275/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 275/PMK.05/2014 · PMK No. 275/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Manual ini dirancang untuk meningkatkan akurasi, keandalan, dan akuntabilitas pelaporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta korporasi publik. Manual ini mengacu pada standar internasional seperti Sistem Neraca Nasional dan Manual Neraca Pembayaran. Penyusunan manual ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik. Manual ini juga mengatur penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah yang terdiri dari beberapa jenis laporan, seperti Laporan Operasional dan Neraca Statistik Keuangan Pemerintah.