Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN DESA LEMOWALIA, DESA POKEANG DAN DESA UEMPANAPA DI WILAYAH KECAMATAN BUNGKU UTARA KABUPATEN MOROWALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 17/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 17 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA LEMOWALIA, DESA POKEANG DAN DESA UEMPANAPA DI WILAYAH KECAMATAN BUNGKU UTARA KABUPATEN MOROWALI
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku24 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan dan Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Lemowalia, Desa Pokeang, dan Desa Uempanapa di wilayah Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali. Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pertumbuhan jumlah penduduk. Desa Lemowalia berasal dari sebagian wilayah Desa Salubiro, Desa Pokeang dari sebagian wilayah Desa Woomparigi, dan Desa Uempanapa dari sebagian wilayah Desa Lemo.

Batas-batas wilayah desa ditetapkan dengan jelas, termasuk batas utara, timur, selatan, dan barat untuk masing-masing desa. Luas wilayah dan jumlah penduduk juga ditetapkan untuk setiap desa. Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan BPD definitif akan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pengisian Keanggotaan Badan Perwakilan Desa masing-masing Desa diselenggarakan melalui mekanisme pemerintahan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak peresmiannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Untuk pertama kalinya pejabat Kepala Desa tersebut diangkat oleh Bupati berdasarkan usul Camat di wilayah desa tersebut sampai dengan pelantikan Kepala Desa yang baru hasil pemilihan. 3. Kepala Desa definitif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun telah dipilih dan dilantik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 4. Perubahan batas desa diwilayah Kecamatan Bungku Utara akibat pemekaran ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai ketentuan Pearturan Perundang-undangan.

(-)