Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 53/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 53/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km².

Peraturan ini bertujuan untuk mempermudah investasi dan usaha dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019. Perubahan mencakup definisi baru dan penambahan ketentuan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, termasuk penanaman modal asing. Pemanfaatan ini harus memperhatikan akses publik, aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Penanaman modal asing harus melibatkan peserta Indonesia, pengalihan saham, alih teknologi, dan rekomendasi dari bupati/wali kota. Peraturan ini juga mengatur pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dalam jangka waktu tertentu dan persetujuan atau penolakan oleh Menteri. Pemanfaatan pulau kecil di bawah 100 km² harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memerlukan rekomendasi dari Menteri.

(-)

(-)