Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2014 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Kutai Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 02/2014 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 02 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2014Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMutu Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Kutai Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku27 Juni 2014
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakangnya adalah untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia. Tujuan dari peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang diharapkan sesuai dengan indikator mutu pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: pemberian izin dan monitoring perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pemberian pengakuan atas pencapaian standar mutu pelayanan kesehatan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi, penetapan secara berkala tentang jumlah dan penyebaran pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, dan pemberian informasi secara berkala kepada masyarakat tentang tingkat mutu pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur peran berbagai lembaga dalam penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, termasuk Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi, Lembaga Penjamin Pembiayaan Kesehatan (Asuransi), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / Media Massa. Setiap penyedia pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar perizinan dan mendapatkan pengakuan atas pencapaian standar mutu pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur bertanggung jawab untuk melaksanakan perizinan, monitoring perizinan, sosialisasi, dan pembinaan kepada penyedia pelayanan kesehatan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga menetapkan jenis sertifikasi standar mutu pelayanan kesehatan yang diwajibkan dan memberikan penghargaan kepada penyedia pelayanan kesehatan yang berhasil mendapatkan sertifikat pencapaian standar mutu pelayanan kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua sarana pelayanan kesehatan yang sudah ada harus menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku pada Peraturan Daerah ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: Teguran lisan, Teguran tertulis, Pencabutan izin tenaga kesehatan, dan Pencabutan izin / rekomendasi.