Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITAS PENYELENGGARAAN PESANTREN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 6/2021 · Perda Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2021Tanggal Penetapan:13 April 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITAS PENYELENGGARAAN PESANTREN
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku13 April 2021
Tanggal Penetapan13 April 2021
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah peran pesantren dalam kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, serta perlunya menjaga kualitas dan keberlangsungan pesantren. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta memfasilitasi pesantren dalam berbagai aspek seperti daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan, kemaslahatan guru dan santri, keberlangsungan dakwah, dan potensi ekonomi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren: Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi kepada pesantren yang memiliki Piagam Statistik Pesantren dan aktif melakukan pembelajaran, termasuk dukungan pendanaan dan mengikutsertakan peserta didik dalam pendidikan keagamaan.
  2. Pemberdayaan Pesantren: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberdayaan pesantren untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan peran dalam pembangunan daerah, melalui fasilitasi peningkatan kapasitas, akses pemasaran, kemitraan usaha, dan pelibatan dalam kebijakan pembangunan.
  3. Pembinaan Pesantren: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana, penyelenggaraan, pengetahuan dan wawasan, serta keahlian manajerial pesantren.
  4. Sistem Penjaminan Mutu dan Struktur Organisasi Pesantren: Pesantren wajib menyusun sistem penjaminan mutu, membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh, serta memperhatikan kualifikasi dan kompetensi pendidik.
  5. Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat: Pemerintah Daerah memfasilitasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pesantren.
  6. Penilaian Kelayakan Pesantren: Dilakukan visitasi untuk menilai kelayakan penyelenggaraan pesantren.
  7. Sistem Informasi Pesantren: Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan sistem informasi pesantren.
  8. Pembiayaan: Pembiayaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pesantren, dan masyarakat.
  9. Larangan: Pesantren dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Islam rahmatan lil alamin, Pancasila, dan UUD 1945, serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

1. Pondok Pesantren yang telah berdiri dan menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini agar menyesuaikan dengan segala ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pesantren yang melanggar ketentuan Pasal 32 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; penghentian bantuan dan/atau dukungan pendanaan; penghentian sementara kegiatan; dan/atau pemberian rekomendasi pencabutan izin Pesantren kepada pejabat yang berwenang.