Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 31 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/ Lokasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 31/2008 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2008Tanggal Penetapan:17 September 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan dan Pengendalian Tempat/ Lokasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku18 September 2008
Tanggal Penetapan17 September 2008
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mencegah meluasnya peredaran minuman beralkohol yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini mengatur pengawasan dan pengendalian tempat/lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi Golongan A (kadar ethanol 1-5%), Golongan B (kadar ethanol >5-20%), dan Golongan C (kadar ethanol >20-55%). Tempat penjualan minuman beralkohol dibatasi, dengan izin penjualan untuk diminum di tempat hanya diberikan kepada hotel berbintang, restoran, bar, pub, dan club malam, tergantung pada golongan alkohol. Penjualan eceran dalam kemasan hanya diizinkan di toko yang diizinkan Bupati dan pasar swalayan untuk Golongan A, serta toko bebas bea untuk Golongan B dan C. Produksi dan penjualan tuak juga diatur, memerlukan izin dari Kepala Desa/Lurah, Camat, atau Bupati, tergantung pada jangkauan pemasaran. Peraturan ini melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti warung, gelanggang remaja, dekat tempat ibadah, sekolah, dan kepada anak di bawah umur atau anggota POLRI/TNI berseragam. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman beralkohol.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, dan/atau 8 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, dan/atau 8 dapat diancam kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.