Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 65 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Puncak Mandiri Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 65/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 65 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 65 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Puncak Mandiri Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku01 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Puncak Mandiri di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Puncak Mandiri bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Kikia dan Desa Kasia yang ada sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Desa Puncak Mandiri dibentuk dari sebagian wilayah Desa Kikia dan Desa Kasia, meliputi Dusun Puncak dan Dusun Mandiri.
  • Batas-batas wilayah Desa Puncak Mandiri ditetapkan, dengan sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Kasia, sebelah Selatan dengan Kabupaten Gorontalo, dan sebelah Barat dengan Desa Kikia.
  • Pusat pemerintahan Desa Puncak Mandiri berkedudukan di Dusun Puncak.
  • Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Puncak Mandiri mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Peresmian Desa Puncak Mandiri dan pelantikan pejabat kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
  • Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Puncak Mandiri, termasuk pegawai, tanah, bangunan, dan perlengkapan kantor.
  • Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Puncak Mandiri menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puncak Mandiri untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Puncak David Mandiri menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan kepala Desa Kikia dan Desa Kasia tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah desa Puncak Mandiri. 4. Semua Peraturan Desa Kikia dan Desa Kasia dan Peraturan Kepala Desa Kikia dan Desa Kasia yang selama ini berlaku di Desa Puncak Mandiri harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)