di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Puncak Mandiri Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 65/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 65 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 65 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Puncak Mandiri di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Puncak Mandiri bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Kikia dan Desa Kasia yang ada sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: