Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 15/2019 · Perda Kota Tarakan No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2002 Nomor 10 Seri E-06).

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 telah mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002. Dengan dicabutnya Perda Nomor 10 Tahun 2002, maka ketentuan yang berkaitan dengan syarat izin gangguan untuk proses penerbitan perizinan dan non perizinan juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)