Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 2/2020 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:28 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan28 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan risiko di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mempercepat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan yang terintegrasi bagi LKPP dalam pelaksanaan pengelolaan risiko, serta sebagai sumber informasi mengenai daftar, status, dan peta risiko yang perlu dikendalikan. Ruang lingkup pedoman ini mencakup langkah-langkah pengelolaan risiko seperti penetapan konteks, penilaian risiko, evaluasi dan mitigasi risiko, pemantauan dan reviu, serta komunikasi dan konsultasi. Pedoman ini juga mengatur pembagian tanggung jawab antar unit organisasi di LKPP dalam pengelolaan risiko.

(-)

(-)