Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 459 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 459 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Makasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 459/1961 · Keppres No. 459 Tahun 1961 · Keppres Nomor 459 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 1961Tanggal Penetapan:21 Agustus 1961
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 1961
Tanggal Penetapan21 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari Pratu Inf. Tella Petrus, anggota TNI, dengan mengangkat tiga Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Makassar. Pengangkatan ini bersifat khusus dan sementara, berlaku hanya untuk perkara tersebut. Hakim Perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel Chb. Raden Sutomo Darmohatmodjo, Letnan Kolonel E. Sabara, dan Letnan Kolonel Wasita Kusuma. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah keputusan pengadilan dijatuhkan.

(-)

(-)