Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 24/2013 · Permen PANRB No. 24 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:20 Juni 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan20 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 dengan menekankan pada transparansi, objektivitas, dan bebas dari KKN. Kebijakan ini mencakup pengisian formasi jabatan yang kosong, memastikan kualitas CPNS melalui tes kompetensi dasar dan bidang, serta mengatur alokasi formasi berdasarkan analisis kebutuhan pegawai. Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Panitia Nasional dan instansi terkait, dengan prioritas pada tenaga honorer kategori II, pelamar umum di bidang pelayanan dasar, dan tenaga ahli tertentu. Kebijakan ini juga mengatur pengangkatan dokter dan tenaga ahli di daerah terpencil.

(-)

1. Instansi yang melaksanakan pengadaan CPNS tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini diberikan sanksi berupa tidak diberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP).