di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 26/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Balangan. Tujuan dari Jamkesda adalah untuk memberikan jaminan kesehatan yang merata, menyeluruh, dan memenuhi standar mutu bagi masyarakat, terutama yang memiliki kemampuan ekonomi lemah. Sasaran program Jamkesda adalah penduduk yang belum terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau jaminan kesehatan lainnya.
Penyelenggaraan Jamkesda berada di bawah struktur organisasi SKPD yang membidangi urusan kesehatan. Semua penduduk berhak menjadi peserta Jamkesda dan mendapatkan kartu peserta Jamkesda, kecuali mereka yang sudah terdaftar di BPJS atau asuransi kesehatan lainnya. Kartu peserta Jamkesda terdiri dari dua jenis: hijau (untuk ekonomi menengah ke bawah, dapat digunakan di Puskesmas, RSUD Balangan, dan rumah sakit kerjasama) dan kuning (hanya dapat digunakan di Puskesmas dan RSUD Balangan).
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menjalin kerjasama, Rumah Sakit Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang menjalin kerjasama, dan Rumah Sakit BUMN atau Swasta yang menjalin kerjasama. Bentuk pelayanan yang dijamin meliputi rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama di Puskesmas, rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan (kelas III), pelayanan gawat darurat, pelayanan cuci darah, kemoterapi, dan pelayanan penderita gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa. Pembiayaan Jamkesda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).