Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 3/2017 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku30 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 53 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 53)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2017.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 1.333.301.278.503,00 bertambah sejumlah Rp. 34.441.639.170,50 sehingga menjadi Rp. 1.367.742.917.673,50.
  2. Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.295.821.709.824,00.
  3. Belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.367.742.917.673,50.
  4. Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (71.921.207.849,50).
  5. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 72.021.207.849,50.
  6. Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 100.000.000,00.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)