Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 817.299.798.195,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 815.924.188.667,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.375.609.528,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 79.645.711.727,33 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.533.035.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 72.112.676.727,33. Selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan surplus juga diuraikan dalam peraturan ini. Wali Kota Baubau diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.