Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 3/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 3 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanBlang Pidie

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2006 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012 Nomor 12) sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat kabupaten, menjamin keterwakilan rakyat dan kabupaten, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja DPRK.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga (khusus Pimpinan DPRK).
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRK yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRK yang meliputi penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Qanun, peningkatan kapasitas SDM, dan operasional fraksi.

Qanun ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK yang merupakan bagian dari APBK.

(-)

(-)