Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2011 tentang KERJASAMA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 6/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2011Tanggal Penetapan:14 April 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku15 April 2011
Tanggal Penetapan14 April 2011
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Minahasa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertujuan untuk menciptakan good governance melalui kemitraan antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak ketiga. Kerjasama desa meliputi kerjasama antar desa dalam satu kecamatan atau lintas kecamatan, serta kerjasama antara desa dengan pihak ketiga. Bentuk kerjasama ditetapkan dalam Peraturan Bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Bidang kerjasama meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna. Tata cara kerjasama melibatkan musyawarah desa dan pembahasan bersama pihak terkait. Badan Kerjasama dapat dibentuk untuk melaksanakan kerjasama. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada desa yang bekerjasama atau disesuaikan dengan peraturan bersama. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati.

(-)

(-)