di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 7/2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2011 ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan. Pembentukan BPBD ini didasari oleh kondisi geografis Kabupaten Banggai Kepulauan yang rawan terhadap bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia, yang dapat menghambat pembangunan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan BPBD bertujuan untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara sistematis, terpadu, dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk untuk menangani potensi bencana yang dikelompokkan menjadi bencana alam, non-alam, dan sosial.
Ketentuan Substansial:
BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas membantu Kepala BPBD dalam menyusun, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana daerah. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari Kepala Pelaksana BPBD, Sekretariat, Seksi-seksi (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.