Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 4/2009 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:26 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan jenis pelayanan dan ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah serta meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, daerah milik jalan, ruang terbuka hijau, tempat penyimpanan kendaraan bermotor, alat angkutan, alat kesehatan, gedung, dan lapangan olahraga. 2. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memanfaatkan dan memakai kekayaan daerah. 3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. 4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota dengan mempertimbangkan biaya pelayanan pemanfaatan dan pemakaian kekayaan daerah. Struktur tarif diatur secara rinci untuk setiap jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk formula perhitungan berdasarkan luas tanah, NJOP, jangka waktu pemakaian, dan jenis kegiatan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pendataan, pendaftaran, pemungutan, pembayaran, pembukuan, dan pelaporan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.