Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan jenis pelayanan dan ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah serta meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, daerah milik jalan, ruang terbuka hijau, tempat penyimpanan kendaraan bermotor, alat angkutan, alat kesehatan, gedung, dan lapangan olahraga.
2. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memanfaatkan dan memakai kekayaan daerah.
3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota dengan mempertimbangkan biaya pelayanan pemanfaatan dan pemakaian kekayaan daerah. Struktur tarif diatur secara rinci untuk setiap jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk formula perhitungan berdasarkan luas tanah, NJOP, jangka waktu pemakaian, dan jenis kegiatan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pendataan, pendaftaran, pemungutan, pembayaran, pembukuan, dan pelaporan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.