Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 3/2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp502.737.947.288,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.964.176.927.570,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp585.250.033.555,00 sehingga total belanja menjadi Rp2.056.689.013.837,00. Defisit anggaran tercatat sebesar Rp92.512.086.267,00 yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan.

(-)

(-)