Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp502.737.947.288,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.964.176.927.570,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp585.250.033.555,00 sehingga total belanja menjadi Rp2.056.689.013.837,00. Defisit anggaran tercatat sebesar Rp92.512.086.267,00 yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan.