Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 11/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan operasional mencakup pendapatan dan beban operasional, serta surplus atau defisit kegiatan operasional dan non-operasional. Laporan arus kas memberikan informasi tentang arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran. Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi tentang perubahan ekuitas awal dan akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)