Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 49/2001 · Keputusan Mendagri No. 49 Tahun 2001 · Keputusan Mendagri Nomor 49 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2001Tanggal Penetapan:7 Desember 2001
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaSistem Informasi Manajemen Barang Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku07 Desember 2001
Tanggal Penetapan07 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Administrasi Barang Daerah dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk mempercepat perolehan informasi mengenai inventarisasi Barang Daerah dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). SIMBADA adalah sistem aplikasi untuk pengelolaan dan inventarisasi barang milik daerah, yang menampilkan laporan standar. Barang Daerah didefinisikan sebagai semua kekayaan daerah yang berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, kecuali uang dan surat berharga. Pengelolaan Barang Daerah meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan. Inventarisasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, menggunakan perangkat komputer dengan aplikasi program SIMBADA yang dapat dilaksanakan secara swakelola atau melalui kerjasama dengan konsultan. Aplikasi SIMBADA menggunakan Buku Induk Inventaris, Buku Inventaris, Kartu Inventaris Barang, Kartu Inventaris Ruangan, Laporan Mutasi Barang, dan Laporan Rekapitulasi Barang. Rekapitulasi Buku Inventaris dan Daftar Mutasi Barang Daerah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Neraca Kekayaan Daerah. Biaya pelaksanaan SIMBADA dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

1. Paling lambat pada Tahun 2004 Daerah sudah melaksanakan pengelolaan administrasi barang Daerah dengan menggunakan Program SIMBAD. 2. Kegiatan Aplikasi Program SIMBADA dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan evaluasi.

(-)