Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2024Tanggal Penetapan:19 Februari 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku19 Februari 2024
Tanggal Penetapan19 Februari 2024
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 Nomor 3)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil bertujuan untuk mengoptimalkan peran Koperasi dan Usaha Kecil sebagai pilar kekuatan ekonomi rakyat, memperluas lapangan kerja, pemerataan pendapatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Latar belakangnya adalah potensi Koperasi dan Usaha Kecil di Kalimantan Selatan yang belum dikembangkan secara sistematis dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Bentuk Koperasi dan Kriteria Usaha Kecil:** Koperasi terdiri dari primer (minimal 9 orang) dan sekunder (minimal 3 koperasi). Koperasi dapat menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Usaha Kecil dikelompokkan berdasarkan modal usaha (Rp1.000.000.000,00 - Rp5.000.000.000,00) atau hasil penjualan tahunan (Rp2.000.000.000,00 - Rp15.000.000.000,00). 2. **Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelindungan dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi, bidang usaha yang tidak boleh diusahakan badan usaha lain, serta layanan bantuan hukum. Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, peningkatan inovasi, pemasaran produk, dan legalitas usaha. 3. **Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil:** Pelindungan meliputi layanan bantuan hukum dan pemulihan usaha. Pemberdayaan meliputi pendataan terintegrasi, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, penyediaan tempat promosi, fasilitasi HAKI, digitalisasi, pemakaian produk usaha kecil dalam pengadaan pemerintah, pengaturan tata niaga, fasilitas penyusunan amdal, sertifikasi halal, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. 4. **Kemitraan dan Jaringan Usaha:** Koperasi dan Usaha Kecil dapat bermitra dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan menguntungkan. Pemerintah Daerah menyediakan data, informasi, dan dukungan kebijakan untuk kemitraan. Koperasi dan Usaha Kecil juga dapat membentuk jaringan usaha. 5. **Sistem Informasi:** Pemerintah Daerah membangun sistem informasi Koperasi dan Usaha Kecil yang mudah diakses dan terintegrasi. 6. **Insentif:** Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif berupa pengurangan pajak/retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan subsidi bunga pinjaman. 7. **Penyelenggaraan Inkubasi:** Bertujuan menciptakan usaha baru, mengembangkan kualitas usaha kecil, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia. Pemerintah Daerah melakukan pengembangan inkubasi dan memberikan fasilitasi kepada calon wirausaha. 8. **Pendanaan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan Usaha Kecil dari APBD dan sumber lain yang sah. 9. **Pembinaan dan Pengawasan:** Gubernur melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi dan Usaha Kecil.

(-)