Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TOTO KABILA DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TOMBULILATO KABUPATEN BONE BOLANGO

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone Bolango 26/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2025Tanggal Penetapan:25 November 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TOTO KABILA DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TOMBULILATO KABUPATEN BONE BOLANGO
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku25 November 2025
Tanggal Penetapan25 November 2025
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila dan Rumah Sakit Umum Daerah Tombulilato Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila dan RSUD Tombulilato di Kabupaten Bone Bolango, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah. Substansi utama dari perubahan ini adalah penyesuaian klasifikasi jabatan struktural pada RSUD tersebut. Direktur RSUD ditetapkan sebagai jabatan struktural Eselon III/a atau jabatan Administrator. Selanjutnya, posisi Kepala Bagian dan Kepala Bidang ditetapkan sebagai jabatan struktural Eselon III/b atau setara dengan jabatan Administrator, sedangkan posisi Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi ditetapkan sebagai jabatan struktural Eselon IV/a atau setara dengan jabatan pengawas.

(-)

(-)