Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 1/2020 · Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2020Tanggal Penetapan:18 Mei 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
Tanggal Penetapan18 Mei 2020
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 39 Tahun 2016).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 4 huruf f untuk mengubah status kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Perubahan Pasal 8 mengenai unit pelaksana teknis dinas Daerah dan unit pelaksana teknis badan Daerah.
  3. Perubahan Pasal 11 mengenai jabatan eselon.
  4. Penghapusan Pasal 17.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukannya pengisian jabatan kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)