Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi yang dianggap ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, yaitu kekacauan ekonomi dalam masyarakat. Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah atau mengurangi tindak pidana ekonomi yang dapat mengganggu kemakmuran rakyat. Peraturan ini menetapkan bahwa pelanggar tindak pidana ekonomi akan dikenakan hukuman penjara atau kurungan dengan batas maksimum yang lebih tinggi, serta denda yang mencapai 30 kali lipat dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya. Jika tindak pidana tersebut menimbulkan kekacauan ekonomi, pelanggar dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, serta denda yang sama besarnya.