Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 21 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Perpu 21/1959 · Perpu No. 21 Tahun 1959 · Perpu Nomor 21 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1959Tanggal Penetapan:16 November 1959
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaMemperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1959
Tanggal Penetapan16 November 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 27), sebagaimana ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 156).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi yang dianggap ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, yaitu kekacauan ekonomi dalam masyarakat. Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah atau mengurangi tindak pidana ekonomi yang dapat mengganggu kemakmuran rakyat. Peraturan ini menetapkan bahwa pelanggar tindak pidana ekonomi akan dikenakan hukuman penjara atau kurungan dengan batas maksimum yang lebih tinggi, serta denda yang mencapai 30 kali lipat dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya. Jika tindak pidana tersebut menimbulkan kekacauan ekonomi, pelanggar dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, serta denda yang sama besarnya.

(-)

1. Pelanggar tindak pidana ekonomi dikenai hukuman penjara atau kurungan dan denda hingga 30 kali lipat dari ketentuan sebelumnya. 2. Jika menimbulkan kekacauan ekonomi, pelanggar dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.