Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 10/2005 · Perda Kabupaten Berau No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:12 April 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan12 April 2005
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 406.372.594.160,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 500.759.617.630,94, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 94.387.023.470,94). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.468.623.670,94 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.081.600.200,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Ringkasan APBD, Rincian APBD, Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan Daftar Dana Cadangan.

Sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD, akan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)