Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2004 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2004Tanggal Penetapan:4 Maret 2004
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku04 Maret 2004
Tanggal Penetapan04 Maret 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Banjar Nomor 55 Tahun 2003 sepanjang menyangkut Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjar.

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta mengkoordinasikan tugas-tugas pemerintahan daerah dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah yang dibantu oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur, serta Asisten Bidang Sosial, Ekonomi, Pembangunan dan Administrasi. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang terdiri dari beberapa Sub Bagian. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD, dengan fungsi memfasilitasi rapat anggota DPRD, melaksanakan urusan rumah tangga DPRD, dan mengelola tata usaha DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Rapat dan Perundang-undangan, serta Staf Ahli.

(-)

(-)