Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 6/2005 · Perda Kabupaten Bintan No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2005Tanggal Penetapan:24 Oktober 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2005
Tanggal Penetapan24 Oktober 2005
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Acara Resmi: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi, yang meliputi acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah, acara resmi pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah, dan acara resmi pemerintah daerah yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah.
  2. Tata Tempat: Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  3. Tata Upacara: Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  4. Tata Penghormatan: Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah, termasuk penghormatan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, dan penghormatan jenazah apabila meninggal dunia, serta pemberian bantuan sarana.
  5. Tata Pakaian dan Atribut: Mengatur tata pakaian Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri rapat paripurna, kunjungan kerja, atau acara-acara tertentu, serta penggunaan atribut DPRD seperti pin lambang daerah, badge identitas, dan papan nama.
  6. Tata Urutan Kendaraan: Mengatur nomor urut kendaraan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.

(-)

(-)